
Pelaksanaan Pemindahan pedagang dilaksanakan secara bertahap pada tanggal 3 Agustus 2026 sampai dengan 5 Agustus 2026. Selama tiga hari pelaksanaan, proses pemindahan pedagang, penataan kios baru, serta pembongkaran bangunan non-permanen dilakukan secara terencana agar aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan baik dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Proses relokasi telah dipersiapkan secara matang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Penyembolum Senaken. Sosialisasi kepada para pedagang telah dilaksanakan sejak satu minggu sebelum pelaksanaan relokasi, sehingga seluruh pedagang telah mengetahui jadwal, mekanisme pemindahan, serta lokasi kios yang akan ditempati. Adapun 117 pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan Pasar Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, serta di depan Kandilo Plaza, resmi direlokasi ke gedung pasar baru yang telah selesai dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Paser pada akhir tahun 2025. Lokasi relokasi tersebut berada berdampingan dengan Pasar Penyembolum Senaken sehingga tetap memberikan kemudahan akses bagi pedagang maupun masyarakat.
Pedagang yang direlokasi didominasi oleh pedagang pisang, kelapa, pedagang kelontong, serta pedagang bahan bangunan yang sebelumnya menempati area di sebelah musala pasar.
Kepala UPTD Pasar Induk Penyembolum Senaken, Mohammad Djamaluddin, menyampaikan bahwa seluruh proses relokasi berjalan dengan baik berkat kerja sama seluruh pedagang.
Sebelum proses pemindahan dilaksanakan, para pedagang telah mengikuti kegiatan sosialisasi, menerima imbauan dari pengelola pasar, serta mengikuti pengundian nomor kios baru. Mekanisme tersebut dilakukan untuk menjamin pemerataan penempatan kios dan menghindari adanya perselisihan dalam pemilihan lokasi berjualan. Dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan non-permanen, pengelola pasar mendapat dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser serta Kepolisian Republik Indonesia guna memastikan kegiatan berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif. Setelah bangunan lama dibongkar, kondisi kawasan pasar menjadi lebih tertata, bersih, dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.
Area bekas bangunan non-permanen selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir serta ruang terbuka untuk mendukung peningkatan fungsi dan penataan kawasan pasar agar menjadi lebih representatif. Selain di kawasan Pasar Penyembolum Senaken, pengelola pasar juga melaksanakan pembongkaran sejumlah bangunan non-permanen di depan Kandilo Plaza sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penataan yang berlangsung hingga 5 Agustus 2026, dalam rangka mewujudkan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Paser, Yusuf, S.P., M.P., menyampaikan bahwa relokasi pedagang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam meningkatkan kualitas sarana perdagangan rakyat melalui penyediaan fasilitas pasar yang lebih layak, aman, bersih, dan tertata.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik pasar, tetapi juga memastikan seluruh proses relokasi dilaksanakan secara humanis melalui sosialisasi, komunikasi, serta koordinasi yang baik dengan para pedagang. Dengan menempati gedung pasar yang baru, diharapkan aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih nyaman, tertib, dan mampu meningkatkan daya saing serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa penataan kawasan Pasar Penyembolum Senaken dan sekitarnya merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih representatif, mengurangi kesemrawutan, meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

